Search This Blog

Roy Suryo dkk Diperiksa Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Roy Suryo dkk Diperiksa Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Nov 13th 2025, 09:55 by kumparanNEWS

Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dipanggil ke Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Benar, sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/11).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster. Klaster yang pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berikut daftar tersangka klaster pertama:

1. Eggi Sudjana.

2. Kurnia Tri Rohyani.

3. Muhammad Rizal Fadhillah.

4. Rustam Effendi.

5. Damai Hari Lubis.

Sementara, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Berikut daftar klaster kedua:

1. Roy Suryo.

2. Rismon Hasiholan Sianipar.

3. Tifa Tifauziah.

Media files:
01k2ygpzhnxb3w23c4wj142df3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar