Iskandar alias Kandai, pria asal Labuhanbatu, tega menghabisi nyawa orang lain karena suara bising knalpot. Kasusnya sudah disidangkan di tingkatan banding Pengadilan Tinggi Medan.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," demikian putusan Banding yang dibacakan pada Selasa (7/10) lalu dikutip dari laman Dandapala Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula pada tanggal 7 November 2024, ketika korban baru saja memarkirkan motor dalam keadaan mesin masih hidup di samping rumah Iskandar.
Karena terganggu suara bising, Iskandar yang sedang menonton TV seketika menghampiri korban dan mengayunkan kapak. Kapak tersebut menancap dan hampir membelah wajah korban.
Berdasarkan visum, kematian korban karena luka bacok di kepala serta patah tulang. Di PN Rantau Prapat, Iskandar terlebih dahulu divonis 20 tahun penjara. Hukuman di tingkat banding ini lebih rendah 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar