Search This Blog

Membunuh karena Terganggu Suara Bising Knalpot, Iskandar Divonis 15 Tahun Bui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Membunuh karena Terganggu Suara Bising Knalpot, Iskandar Divonis 15 Tahun Bui
Nov 14th 2025, 11:05 by kumparanNEWS

Ilustrasi knalpot. Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan
Ilustrasi knalpot. Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan

Iskandar alias Kandai, pria asal Labuhanbatu, tega menghabisi nyawa orang lain karena suara bising knalpot. Kasusnya sudah disidangkan di tingkatan banding Pengadilan Tinggi Medan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," demikian putusan Banding yang dibacakan pada Selasa (7/10) lalu dikutip dari laman Dandapala Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula pada tanggal 7 November 2024, ketika korban baru saja memarkirkan motor dalam keadaan mesin masih hidup di samping rumah Iskandar.

Karena terganggu suara bising, Iskandar yang sedang menonton TV seketika menghampiri korban dan mengayunkan kapak. Kapak tersebut menancap dan hampir membelah wajah korban.

Berdasarkan visum, kematian korban karena luka bacok di kepala serta patah tulang. Di PN Rantau Prapat, Iskandar terlebih dahulu divonis 20 tahun penjara. Hukuman di tingkat banding ini lebih rendah 5 tahun.

Media files:
01k7fwam2k47wgpcd9f4m8amrf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar