Search This Blog

Kirim Video Asusila ke HP Teman Bikin Geger Sekampung, Pria Ini Dibui 16 Bulan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kirim Video Asusila ke HP Teman Bikin Geger Sekampung, Pria Ini Dibui 16 Bulan
Nov 13th 2025, 09:47 by kumparanNEWS

Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock

Seorang pria di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, bikin geger warga sekampung. Bermula dari aksinya yang mengirimkan video asusila kepada ponsel teman, lalu video itu menyebar ke warga-warga lainnya.

Mulanya, korban meminta lagu-lagu melayu kepada pelaku. Namun oleh pelaku, selain mengirim lagu melayu, diselipkan juga video asusila. Video itu dikirimkan tanpa izin korban.

Kemudian, video itu juga dikirimkan ke beberapa teman dari pelaku dan ditonton sampai pada akhirnya menjadi viral di kampung korban. Aksinya itu bikin geger.

Aksi pelaku ini kemudian diperkarakan oleh korban. Perkaranya bahkan naik ke persidangan di PN Dataran Hunipopu, Maluku. Di sidang vonis, pelaku dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin (27/10), dikutip dari SIPP PN Dataran Hunipopu.

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Terpisah, dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, kasus ini juga diadili dengan pendekatan prinsip Keadilan Restoratif. Pelaku dan korban saling memaafkan.

"Walaupun proses perdamaian tidak semudah membalikkan telapak tangan, majelis hakim tidak pantang menyerah memunculkan cahaya perdamaian dari lubuk hati antara terdakwa dan korban, karena selama proses persidangan sebelumnya majelis hakim memandang bahwa terdakwa dan korban masih mempunyai kesempatan untuk berdamai sehingga dari hal tersebut terus digali dan akhirnya berhasil," ujar Hakim Ketua Agung Risqiyanto.

Pada mulanya, korban mau berdamai dengan catatan kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia juga meminta uang ganti rugi Rp 10 juta karena merasa telah dipermalukan.

Namun, pada akhirnya, setelah melalui proses pembicaraan, keduanya memutuskan saling memaafkan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Uang Rp 10 juta yang dimintakan juga tidak jadi karena pelaku dirasa tidak mampu membayar.

Meski begitu, sanksi hukum masih harus dijalani oleh pelaku. Dia divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Media files:
k1kabqhljekcbcrynrqj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar