Search This Blog

Gadis Sukabumi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China Dipulangkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gadis Sukabumi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China Dipulangkan
Nov 19th 2025, 11:39 by kumparanNEWS

KJRI di Guangzhou telah memulangkan Sdri. RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Foto: Dok. Kemlu RI
KJRI di Guangzhou telah memulangkan Sdri. RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Foto: Dok. Kemlu RI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou memulangkan RR, WNI asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

RR menikah secara resmi pada Mei 2025. Ia diduga menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.

Dalam upaya penyelesaian kasus tersebut, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah melakukan pengecekan informasi kepada RR dan tidak menemukan bukti kekerasan.

KJRI di Guangzhou telah memulangkan Sdri. RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Foto: Dok. Kemlu RI
KJRI di Guangzhou telah memulangkan Sdri. RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga sebagai korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Foto: Dok. Kemlu RI

Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, juga menemui keluarga suami RR dan otoritas setempat. Kedua pihak kemudian menyepakati untuk mengakhiri pernikahan menurut hukum setempat.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan berkat koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Ben seperti dikutip dari situs Kemlu RI, Rabu (19/11).

KJRI Guangzhou juga menanggung akomodasi dan biaya penampungan RR selama sekitar satu bulan, serta biaya pemulangan.

Pada Senin (17/11) di KJRI Guangzhou, RR diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, penyidik di Polda Jawa Barat.

Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan di tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.

KJRI meminta agar WNI mengenali calon pasangan dengan baik dan memahami berbagai prosedur administrasi pernikahan antarnegara, serta mengikuti seluruh persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangannya.

Media files:
01kad5w2ajpb5nqpzwjpjtvrbk.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar