Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menegaskan aturan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar di SPBU dalam kota Palembang terbukti efektif mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat antrean panjang kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Gubernur Sumsel, yang kemudian dituangkan dalam surat edaran terkait pengaturan distribusi biosolar di wilayah perkotaan.
"Iya, hasil rapat dengan beliau (Gubernur), beliau langsung menyimpulkan lewat surat edaran terkait SPBU di dalam kota. Khususnya untuk pengisian BBM solar ada waktunya, sehingga beberapa titik di dalam kota Palembang bisa terurai kemacetannya," ujar Maesa, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, sebelum aturan itu diberlakukan, sejumlah SPBU yang melayani biosolar kerap memicu kemacetan parah akibat antrean panjang kendaraan, terutama truk dan angkutan barang yang memenuhi badan jalan.
"Tidak seperti sebelum surat edaran atau hasil rapat kemarin yang ada dampak kemacetan di SPBU yang antre biosolar," ujarnya.
Maesa menambahkan, Pemprov bersama Ditlantas Polda Sumsel akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut untuk memastikan efektivitasnya dan mengantisipasi jika ditemukan kendala di lapangan.
"Iya, nanti pasti ada evaluasi dari Gubernur," tegasnya.
Point dari Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025
Untuk diketahui dalam aturan tersebut, sebanyak 18 SPBU ditetapkan sebagai lokasi yang diatur penyalurannya. Empat SPBU dihentikan penyaluran solarnya, sementara 14 SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan biosolar pada pukul 22.00–04.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memecah konsentrasi kendaraan yang sebelumnya menumpuk di SPBU pusat kota pada siang hari.
Adapun empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali—Lebar Daun (2 unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta Jalan Celentang Kenten–Sako.
Sementara 14 SPBU yang melayani pengisian pada malam hingga dini hari tersebar di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, kawasan Bandara SMB II Km 12, MP Mangkunegara (2 unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, Jalan R Soekamto, Kol H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.
Selain itu, dalam aturan juga disebutkan untuk kendaraan pengecualian, yakni angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial bisa melakukan pengisian solar di SPBU wilayah Palembang. Dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar