Search This Blog

4 Maskapai Dunia Kini Larang Penumpang Bawa Earphone Nirkabel ke Bagasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
4 Maskapai Dunia Kini Larang Penumpang Bawa Earphone Nirkabel ke Bagasi
Nov 14th 2025, 09:01 by kumparanTRAVEL

Ilustrasi penumpang pesawat. Foto: moonfish8/Shutterstock
Ilustrasi penumpang pesawat. Foto: moonfish8/Shutterstock

Setelah melarang penumpang membawa power bank ke bagasi, sejumlah maskapai internasional kini melarang penumpang menaruh AirPods atau wireless earbuds di bagasi.

Dilansir Mirror, langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran akan risiko kebakaran, akibat baterai lithium yang juga menjadi alasan utama pelarangan power bank di pesawat selama beberapa tahun terakhir.

Apple AirPods Pro 2. Foto: Dok. Apple
Apple AirPods Pro 2. Foto: Dok. Apple

Perangkat seperti AirPods dan earbuds bluetooth lainnya mengandung baterai lithium-ion yang bisa menimbulkan panas berlebih jika mengalami korsleting. Karena charging case-nya terus mengisi daya, risiko terbakar di ruang bagasi yang tertutup pun meningkat.

Tiga maskapai asal Taiwan, yakni EVA Air, UNI Air, dan Tigerair Taiwan kini melarang keras penumpang menaruh earbuds bluetooth di bagasi tercatat.

Stiker berbentuk segitiga yang ada di pesawat. Foto: Shutter Stock
Stiker berbentuk segitiga yang ada di pesawat. Foto: Shutter Stock

Peraturan serupa juga diterapkan oleh Otoritas Penerbangan Selandia Baru (New Zealand Aviation Authority), yang menegaskan bahwa AirPods dan perangkat sejenis hanya boleh dibawa di bagasi kabin.

"Penumpang boleh membawa wireless earbuds dan AirPods di tas kabin, tapi tidak boleh menaruhnya di bagasi check-in dalam kondisi apa pun," tulis Otoritas Penerbangan Selandia Baru dalam panduannya.

Selain itu, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 20 baterai cadangan atau power bank di tas kabin. Charging case AirPods dianggap sebagai salah satu dari 20 baterai tersebut.

Baterai lithium. Foto: DestinaDesign/Shutterstock
Baterai lithium. Foto: DestinaDesign/Shutterstock

Larangan terhadap perangkat dengan baterai lithium bukan hal baru. Setelah sejumlah insiden kebakaran di pesawat yang disebabkan oleh power bank rusak, beberapa maskapai global memperketat aturan mereka.

Maskapai pertama yang menerapkan larangan total adalah Air Busan, menyusul kebakaran di pesawat pada Januari lalu yang membuat salah satu armadanya harus berhenti beroperasi. Meski tak ada korban, kerusakan yang ditimbulkan cukup serius.

Emirates, salah satu maskapai terbesar di Timur Tengah juga telah mengumumkan pelarangan penggunaan power bank di pesawat mulai 1 Oktober 2025 lalu, mengikuti jejak Vietnam Airlines, Vietjet Air, dan Cathay Pacific (yang mulai berlaku 7 April 2025).

Aturan dari Otoritas Penerbangan Dunia

Ilustrasi pesawat yang tengah mengudara Foto: kazu8/Shutterstock
Ilustrasi pesawat yang tengah mengudara Foto: kazu8/Shutterstock

Otoritas Penerbangan Sipil Inggris (CAA) dan beberapa badan penerbangan internasional lainnya juga menganjurkan, agar semua perangkat dengan baterai lithium dibawa di tas kabin dan dalam keadaan mati selama penerbangan.

Mereka menegaskan bahwa bagian yang menghasilkan panas dari perangkat harus "dipisahkan" dari baterainya. Jika baterai dilepas, terminalnya wajib dilindungi dari korsleting dengan cara menutupnya menggunakan isolasi atau menyimpannya dalam kemasan terpisah.

Untuk saat ini, belum ada maskapai Inggris yang melarang sepenuhnya earbuds bluetooth di tas kabin. Maskapai seperti UNI Air juga mengonfirmasi bahwa earphone bluetooth dan kotak pengisian dayanya diklasifikasikan sebagai Perangkat Elektronik Portabel (PED), sehingga wajib dibawa di kabin, bukan bagasi.

Maskapai yang Telah Melarang Power Bank di Pesawat

Berikut daftar 14 maskapai yang telah melarang power bank digunakan di dalam pesawat:

  • Asiana Airlines

  • Cathay Pacific

  • China Airlines

  • Emirates

  • EVA Air

  • Korean Air

  • Singapore Airlines

  • Starlux Airlines

  • Vietnam Airlines

  • Air Busan

  • Hong Kong Airlines

  • Thai AirAsia

  • Tigerair Taiwan

  • Vietjet Air

Media files:
01gcdnptycdz2244syv36dtm9t.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar