Search This Blog

Bambang Ketua DPD Hanura Jateng Merasa Difitnah Kasus Karaoke Striptis

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bambang Ketua DPD Hanura Jateng Merasa Difitnah Kasus Karaoke Striptis
Jun 9th 2025, 13:29 by kumparanNEWS

Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutterstock

Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, merasa difitnah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik penari telanjang (striptis) di tempat karaoke Mansion KTV & Bar Kota Semarang.

Bambang mengakui dia memang pemilik gedung tersebut namun bukan sebagai pengelola karaoke.

"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2," ujar Bambang, Senin (9/6).

"Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang.

Bambang menilai, seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka, bukan dirinya yang merupakan pemilik gedung. Sebab Ys atau Mami Ute tersangka lain dalam kasus ini, mendapat perintah langsung dari atasannya terkait pertunjukan penari telanjang itu.

"Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut, bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik, maka seharusnya orang inilah yang dijadikan tersangka," kata dia.

Ia pun merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya penetapan tersangka ini, padahal selama ini dirinya selalu membantu polisi memberantas pornografi di Mansion Karaoke.

"Kok malah saya (jadi tersangka). Kenapa ini terjadi? Fitnah! Maka perlu diluruskan, nama saya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah telah dipermalukan lewat media," kata Bambang.

Penjelasan Polda Jateng

Pada 22 Mei 2025, Polda Jateng menetapkan Bambang tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut Bambang mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke.

Menurut Artanto, karaoke tersebut menyediakan praktik striptis dengan harga Rp 5,8 juta.

Media files:
be1xzwciqja0hllehr50.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar