Search This Blog

Polisi Tegaskan Tak Ada yang Bisa Intervensi Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tegaskan Tak Ada yang Bisa Intervensi Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak
May 27th 2025, 15:54 by kumparanNEWS

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebut pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebut pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polresta Sleman telah menetapkan pengemudi BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka. Christiano merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomika dan Bisnis (IUP FEB) UGM.

Christiano menabrak hingga tewas pemotor yang juga mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.

Argo, mahasiswa FH UGM, meninggal dunia diduga setelah ditabrak pengemudi mobil BMW. Foto: Instagram/@law.ugm
Argo, mahasiswa FH UGM, meninggal dunia diduga setelah ditabrak pengemudi mobil BMW. Foto: Instagram/@law.ugm

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan tak ada pihak yang bisa mengintervensi polisi. Termasuk dari pihak tersangka.

"Sekali lagi kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," kata Ihsan, Selasa (27/5).

Ihsan berjanji setiap perkembangan kasus ini akan disampaikan ke masyarakat.

"Tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track. Secepatnya tersangka juga akan kita tahan setelah penetapan tersangka ini," tegasnya.

TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ihsan mengatakan penetapan Christiano sebagai tersangka sudah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk berdasar keterangan Christiano sendiri.

"Kemudian, hasil dari olah TKP, khususnya dari tim TAA (Traffic Accident Analysis) tadi, itu yang menjadi dasar sehingga kasus ini, penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ihsan.

Kronologi Kecelakaan

TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
TKP kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.

Saat itu Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.

Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.

Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.

Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V yang sedang parkir di tepi timur jalan-.

Argo mengalami sejumlah luka di badannya, yang menyebabkan ia meninggal dunia.

FH UGM menegaskan akan mengawal proses hukum kecelakaan yang menewaskan mahasiswanya tersebut.

Pernyataan FH UGM tentang tewasnya mahasiswa Argo Ericko Achfandi akibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Instagram/@law.ugm
Pernyataan FH UGM tentang tewasnya mahasiswa Argo Ericko Achfandi akibat kecelakaan lalu lintas. Foto: Instagram/@law.ugm

Media files:
01jw8an5anh5j044kgjew4zgr3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar