Search This Blog

Pengusaha Hitung Dampak Bantuan Subsidi Upah ke Sektor Industri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengusaha Hitung Dampak Bantuan Subsidi Upah ke Sektor Industri
May 29th 2025, 16:06 by kumparanBISNIS

Sejumlah buruh berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).  Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Sejumlah buruh berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah mengkaji dampak paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah, khususnya Bantuan Subsidi Upah (BSU), terhadap sektor industri.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pihak pengusaha menyambut baik niat pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja di industri padat karya pada kuartal II 2025.

"Prinsipnya kami jelas mendukung, tapi nanti dari segi implementasinya seperti apa itu kami masih buat hitung-hitungannya juga, karena waktu itu kan jumlahnya belum ada, ini baru dikeluarkan," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (29/5).

Shinta menyebutkan pihak pengusaha dilibatkan dalam pembahasan insentif tersebut. Namun, dia mengakui butuh waktu untuk melihat dampaknya kepada industri, mengingat jumlah BSU kali ini lebih kecil dari sebelumnya.

"Kami mengapresiasi pemerintah mendorong ini, cuma kami mesti mengevaluasi dari segi kalkulasi nanti seperti apa dampaknya, karena ada beberapa yang memang jumlahnya sangat kecil ya, jadi apakah itu benar-benar bisa membantu gitu," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan 6 paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (29/5).

Salah satunya pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 150.000 per bulan selama Juni-Juli 2025. Bantuan akan diberikan kepada 17 juta pekerja dengan gaji di maksimal Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 3,4 juta guru honorer. Bantuan BSU tersebut akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

Media files:
01jksk0c5m2x88pjas3xymbzsg.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar