Search This Blog

Kadin Khawatir Tarif Tinggi BMAD Impor Benang Filamen Tambah Beban Industri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kadin Khawatir Tarif Tinggi BMAD Impor Benang Filamen Tambah Beban Industri
May 28th 2025, 13:44 by kumparanBISNIS

Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kadin, Veri Anggrijono. Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kadin, Veri Anggrijono. Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai tarif Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) terhadap benang filamen tertentu sebesar 42,3 persen.

Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kadin, Veri Anggrijono, mengatakan saat ini hanya beberapa perusahaan dalam negeri yang memproduksi benang filamen poliester tersebut. Menurutnya, kebutuhan bahan baku tekstil tersebut mencapai jutaan ton per tahun, sementara kapasitas produksi dalam negeri hanya sekitar 514 ribu ton per tahun.

"Itu pun banyak dipakai untuk keperluan sendiri dan di ekspor. Bagaimana kekurangan bahan baku bagi pelaku industri tekstil lainnya jika diberlakukan BMAD yang jumlahnya mencapai 109 ribu ton?" ujar Veri dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Ia menjelaskan, jika bahan baku tidak dapat disiapkan di dalam negeri dan tarif tinggi BMAD tetap dijalankan, justru akan menambah beban industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Bahkan menurutnya, ancaman PHK bisa kembali meningkat.

"Otomatis akan terjadi PHK massal jika bahan baku dalam negeri tidak bisa terpenuhi sedangkan BMAD tetap dijalankan, saat ini kita berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus kita jaga agar tidak terjadi PHK massal," jelasnya.

Veri juga menekankan, pemerintah seharusnya bisa melihat bahwa kebutuhan bahan baku tekstil di dalam negeri itu tidak bisa sepenuhnya terpenuhi. Sehingga menurutnya, kebijakan impor untuk bahan baku tekstil tersebut seharunya dipermudah agar tercipta ekosistem dalam negeri yang baik.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam surat resmi tertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock

Dalam surat resminya, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir. Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, mengatakan pemerintah bakal berhati-hati menetapkan tarif agar tidak merugikan rantai industri secara keseluruhan.

"Saat ini pemerintah sedang membahas untuk menganalisis bagaimana kebijakan tarif dari pengenaan tarif tersebut sehingga terjadi suatu keseimbangan antara sektor hulu dan sektor hilir," kata Rizky kepada wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut Rizky, rencana pengenaan BMAD terhadap impor benang filamen sintetik masih dalam tahap pembahasan dan pengusulan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan segala macam manfaat dan dampak negatif dari kebijakan tersebut.

Media files:
01gctdj6qsws7saygwyvfn38xt.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar