Viral video seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, berinisial IPF, mengaku telah memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Dalam video tersebut, pelaku mengaku mengajak korban untuk minum minuman beralkohol (miras) di kediamannya di wilayah Joyosuko, Kota Malang, pada Rabu (9/4). Saat korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan pemerkosaan.
Korban lapor polisi
Pengacara publik LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani, mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Sudah laporan ke polisi dan satgas UB. Kemarin lusa (laporan) dan masih belum disposisi penunjukan penyidik, namun korban sudah visum," kata Eva kepada kumparan, Rabu (16/4).
Polisi terima laporan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus pemerkosaan itu.
"Kami telah menerima pelaporan dari terduga korban dan berlanjut dilakukan pemeriksaan. Ada dua orang yang kami periksa, yaitu terduga korban dan temannya," kata Soleh.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan, korban mengaku telah diperkosa saat kondisinya tak sadarkan diri.
"Dari keterangan korban, telah terjadi persetubuhan saat kondisinya tidak sadar karena keadaan mabuk," ucapnya.
"Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil. Termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ujarnya.
Pelaku Dikeluarkan dari Kampus
Di sisi lain, pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyatakan sikap atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam surat Nomor : 1522/B.II/HM.00.6/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Surat pernyataan sikap itu menyatakan bahwa memberhentikan IPF dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
Berikut isinya:
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut;
Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat;
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar