Apr 21st 2025, 14:53, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Konfesensi pers mengenai berbagai kasus terkait tenaga medis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Youtube/Kementerian Kesehatan RI
Dokter Zara Yupita Azra (ZYA) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying terhadap dokter peserta PPDS Universitas Diponegoro Aulia Risma Lestari. Surat Tanda Registrasi (STR) Zara juga telah dibekukan.
Namun belakangan, diketahui Zara bisa mengikuti Ujian Komprehensif Lisan Nasional — bagian dari ujian kompetensi nasional — dan dinyatakan lulus meski proses hukum masih berlangsung. Apalagi dia lulus dengan sangat cepat.
Terkait hal ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengaku heran karena tersangka bisa lulus dari program PPDS Anestesi lebih cepat dibandingkan jadwalnya.
Program PPDS Anestesi pada umumnya memiliki masa studi selama 8 semester. Sementara tersangka Zara hanya menyelesaikan selama 5 semester.
Soal kelulusan Zara viral di media sosial. Setelah viral, keluar surat yang isinya menangguhkan kelulusan Zara.
Pengumuman KATI tentang kelulusan dokter Zara, tersangka bullying dokter Risma Aulia, 12 April 2025. Foto: Instagram/@kolegium.anestesiologi
"Nah, kasus di Undip ini juga kita sedang dalami kenapa kok bisa seseorang yang sudah terbukti melakukan bullying dalam proses pendidikan, kok bisa diluluskan gitu dan juga lulusnya aneh gitu. Artinya pendidikan itu biasanya beberapa semester ini sebelum selesai, proses pendidikannya sudah lulus gitu lebih cepat," ujar Budi di konferensi pers, Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Senin (21/4).
"Kita lagi, saya minta Ibu Irjen (SDM Kemenkes dr. Yuli Farianti) untuk melihat ada apa nih, kenapa kok melakukan kesalahan dalam prosesnya," lanjut dia.
Ratusan civitas akademika Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegero (Undip) Semarang menggelar apel pagi dan doa bersama dalam rangka dukungan terhadap Dekan FK Undip dr Yan Wisnu yang diberhetikan aktivitas kliniknya di RSUP dr Kariadi. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Budi mengatakan, akan meminta Undip untuk menahan proses kelulusan dari tersangka kasus dokter Aulia selama proses hukum masih berlangsung.
"Kita ingin pastikan bahwa selama proses pengadilan masih berjalan, bagi seniornya yang diduga melakukan bullying ini memang sebaiknya jangan (diluluskan) kemudian dilakukan percepatan-percepatan yang meluluskan dia sebelum waktunya itu," kata Budi.
Sebelumnya, pada 12 April 2025 Kolegium Anestasiologi dan Terapi Intensif (KATI) merilis daftar peserta yang lulus Ujian Komprehensif Lisan Nasional. Pada urutan terakhir terdapat nama Zara.
Hal itu memicu kehebohan di media sosial terkait masa studi yang singkat, status hukum Zara serta STR yang dibekukan. Setelah viral, KATI menangguhkan kelulusan Zara dalam surat bertanggal 18 April 2025.
dr. Aulia Risma Lestari diduga mengakhiri hidup karena tak tahan dengan tekanan selama mengikuti PPDS Anestesi. Foto: Dok. Undip
Sekilas Kasus
Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang ditugaskan mengikuti PPDS Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi Semarang. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) di kamar kosnya diduga bunuh diri.
Kemenkes kemudian menghentikan PPDS Program Studi Anestesi di RSUP Dr. Kariadi Semarang, tempat korban menempuh pendidikan spesialis, karena ada dugaan perundungan.
Namun, Undip sudah membantah soal isu perundungan yang diduga dialami Aulia.
Pihak keluarga Aulia akhirnya melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman, hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat hingga rekening korban.
Pelaporan itu langsung dilakukan oleh ibunda korban, Nuzmatun Malinah; adik kandung korban, Nadia; dan Misyal pengacara mereka.
3 Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani; dan senior dr. Aulia berinisial ZYA alias Zara Yupita Azra.
Artanto mengatakan peran mereka adalah diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka.
Sementara, peran Zara adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar