Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8).
Sidang atas terdakwa Yudha Arfandi itu menghadirkan sejumlah saksi yang hadir di TKP pada saat kejadian. Dalam kesempatan itu, Yudha sempat berdebat dengan salah satu saksi bernama Darma Anwar Hutapea.
Awalnya Darma mengaku melihat Dante muntah usai ditenggelamkan oleh Yudha. Namun, pernyataan itu dibantah Yudha yang menyebut bocah berusia 6 tahun itu hanya meludah di pinggir kolam renang.
"Saya tapi melihat dia (Dante) muntah, Yang Mulia," ujar Darma.
Darma kemudian mengatakan bahwa dirinya juga melihat terdakwa meninggalkan Dante berenang di kolam dewasa yang dalam. Yudha pun mengaku ia hanya pergi ke toilet.
Padahal, Darma menyebut toilet berada tidak jauh dari lokasi Dante dan Yudha kala itu.
"Saya tidak tahu di situ ada toilet. Penjaga bilang toilet di bawah untuk perempuan," tegas Yudha.
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
Bantahan berikutnya kembali dilontarkan Yudha saat mendengar Darma menyebut dirinya mengimpitkan kaki kepada Dante agar anak itu tenggelam.
"Saksi bilang mengimpit, saya tidak pernah mengimpit dengan kaki," kata Yudha.
Perdebatan antara saksi Darma dan Yudha berlanjut saat Darma mengatakan bahwa setelah Dante tenggelam, Yudha sama sekali tidak memberikan pertolongan pertama.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Namun, Yudha lagi-lagi membantah dan mengaku ia yang pertama kali memberikan napas buatan.
"Saudara saksi mengatakan ia yang memberikan CPR. Saya yang melakukan CPR pertama kali, baru minta pertolongan," kata Yudha.
"Saya lihat dia enggak ada CPR dulu, sih. Karena kalau CPR, kan, pasti ada nasi keluar, ini enggak ada," timpal Darma.
Lebih lanjut, Darma juga menegaskan bahwa saat ia berusaha memberikan pertolongan kepada Dante, Yudha hanya terlihat bolak balik menelpon. Mendengar hal itu, Yudha kembali membantah dan mengaku sedang mencoba mencari bantuan.
"Saya panggil ambulans," tegas Yudha.
Perdebatan Yudha dan Darma akhirnya disetop oleh Majelis Hakim yang meminta keduanya setop berdebat.
"Cukup, ya, terima kasih. Kami mengapresiasi juga saudara mengungkap peristiwa ini," tukas Hakim.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar