Aug 27th 2024, 08:02, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Stafsus Menteri Agama Sekaligus Pengendali Layanan Haji Lansia dan Disabilitas, Hasan Basri Sagala. Foto: Dok. Kemenag
Hasan Basri Sagala, tenaga ahli Menteri Agama (Menag) telah diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil, setelah Hasan dipilih mendampingi Edy Rahmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara.
""Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, lewat keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Jubir Kemenag Anna Hasbie Foto: Kemenag RI
Dalam diktum SK itu, disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," sebut Anna.
Selain tenaga ahli Menag, Hasan Basri juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Tapi, ia pun sudah mundur dari organisasi Nahdlatul Ulama, karena maju pilgub.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," kata Anna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar