Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Tamara Tyasmara kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante, Senin (5/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara terlihat hadir dengan didampingi keluarganya.
Tak hanya Tamara, Angger juga hadir bersama kekasihnya. Selain keluarga korban, keluarga terdakwa Yudha Arfandi juga hadir dalam persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi ini.
Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah para saksi yang berada di kolam renang saat Dante meregang nyawa akibat perbuatan Yudha yang berusaha menenggelamkan bocah berusia 6 tahun itu.
Emosi Tamara kepada Keluarga Yudha Arfandi
Dalam ruang sidang, Tamara awalnya duduk di barisan kursi sebelah kiri. Saat saksi pertama mulai memberikan kesaksian, Tamara pindah ke sisi sebelah kanan, tempat di mana keluarga atau kerabat Yudha Arfandi duduk.
Saat itu, Tamara sempat menegur salah satu pihak keluarga Yudha. Dia meminta agar keluarga terdakwa memperhatikan keterangan saksi dengan serius.
"Dengerin, tuh, keterangannya saksi," kata Tamara.
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tak lama, Tamara kembali tersulut emosinya saat mendapati seseorang yang duduk di depannya sibuk foto-foto. Tamara pun langsung menegur orang tersebut.
"Mau foto berdua? Langsung saja kalau mau foto," kata Tamara.
"Siapa yang foto lo," balas orang tersebut dengan nada ketus.
"Dengerin ceritanya saksi biar tahu, jangan malah foto-foto," timpal Tamara lagi dengan emosi.
Perempuan yang ditegur Tamara itu pun memilih untuk meninggalkan ruang sidang. Tindakannya itu membuat Tamara semakin geram dengan keluarga Yudha.
"Giliran yang penting kayak gini, enggak mau dengar," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Tamara juga terlihat sempat menangis saat mendengar keterangan saksi yang menyebut Yudha meninggalkan Dante di kolam renang bagian dalam untuk ke toilet.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar