Lampung Geh, Bandar Lampung - Besok sidang putusan vonis kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dan suaminya akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Rabu (15/5).
Sebelumya Majelis Hakim Agus Winanda menunda putusan kepada Adelia dikarenakan para hakim masih menimbang dan bermusyawarah soal vonis yang akan diberikan.
"Dikarenakan majelis hakim masih bermusyawarah, sidang kita tunda pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 untuk pembacaan putusan dan dengan ini sidang saya tutup," ucap Agus Winanda, pada Senin (6/5) lalu.
Diketahui terdakwa Adelia dikenakan pasal tentang tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 137 huruf a,b juncto Pasal 136 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Al/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar