Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap empat nama saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keempat nama ini diajukan pada 1 Desember lalu.
Mereka adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Alexander Marwata. Dari 4 nama itu, hanya Alexander yang menyatakan keberatan.
"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, AW keberatan menjadi saksi a de charge Firli, Prof Romli minta penundaan," ujar Ade melalui pesan singkat, Jumat (22/12).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan konferesnsi pers etrkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ade mengaku pengajuan saksi-saksi meringankan ini tak akan mengganggu penyidikan kasus. Hal itu, katanya, adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang.
"Sama sekali tidak menghambat penyidikan. Memang di KUHAP dijelaskan seperti itu, dan penyidik wajib memfasilitasi," ujar Ade.
Ade memastikan belum ada nama lain selain yang disebutkannya itu.
"Yang enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," tuturnya.
Khusus Alexander Marwata, memang dia sudah menyampaikan kepada penyidik polisi bahwa ia menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Kuasa hukum Firli sebut nama Yusril
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Terpisah, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri menyebutkan tiga nama selain Alexander Marwata yang diajukan oleh kliennya sebagai saksi meringankan. Namun ada satu nama yang berbeda.
"Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, [dan] Prof. Suparji Ahmad," tutur Ian melalui pesan singkat.
Soal terdapatnya perbedaan nama yang disebutkan dan diterima kepolisian, kumparan sudah mencoba menanyakannya ke Ian. Namun dirinya belum memberikan tanggapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar