Search This Blog

Papdesi Karanganyar Desak Revisi UU Desa: Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Papdesi Karanganyar Desak Revisi UU Desa: Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Nov 18th 2023, 09:45, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso membuka rapat kerja di awa Dwipa Haritage Resort & Convention Jalan Raya Solo-Tawangmangu KM.34, Jawa Tengah, Rabu (15/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso membuka rapat kerja di awa Dwipa Haritage Resort & Convention Jalan Raya Solo-Tawangmangu KM.34, Jawa Tengah, Rabu (15/11/2023). Foto: Dok. Istimewa

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Jawa Dwipa Haritage Resort & Convention Jalan Raya Solo-Tawangmangu KM.34, Jawa Tengah pada Rabu (15/11/2023).

Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso mengungkapkan, poin pembahasan mereka yaitu mendesak UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa segera direvisi oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan di desa secara adil dan merata.

"Yang tahu persis kan desa masing-masing, kearifan lokalnya beda-beda, yang tahu permasalahan itu kan kepala desa. Intinya untuk pemerintah desa diberikan kewenangan bisa menyelesaikan kearifan lokal yang ada di desa (secara cepat)," ungkap Sutarso.

Ketua Umum DPP Papdesi Wargiati dalam rapat kerja DPC Papdesi Karanganyar. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Umum DPP Papdesi Wargiati dalam rapat kerja DPC Papdesi Karanganyar. Foto: Dok. Istimewa

Kemudian mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Karena masa jabatan 6 tahun dirasa singkat untuk menyelesaikan polemik desa, namun sudah dihadapkan lagi dengan persaingan pergantian periode kepala desa.

"Terutama di Pasal 39 untuk bisa perpanjangan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun dua periode. Hasil rakercab ini harapan ke depan biar bisa didengar oleh pemerintah pusat kaitannya tentang revisi UU Desa," ungkap Sutarso.

Kepala Desa se-Karanganyar, Camat Se-Kabupaten Karanganyar, Kepala Dispermades Karanganyar, Ketua DPP Papdesi, dan Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah hadiri rapat kerja DPC Papdesi Karanganyar. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Desa se-Karanganyar, Camat Se-Kabupaten Karanganyar, Kepala Dispermades Karanganyar, Ketua DPP Papdesi, dan Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah hadiri rapat kerja DPC Papdesi Karanganyar. Foto: Dok. Istimewa

Sebagai informasi, rakercab tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Karanganyar, Camat Se-Kabupaten Karanganyar, Kepala Dispermades Karanganyar, Ketua DPP Papdesi, dan Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah.

(RB)

Media files:
01hfg4f6dj7jtnxgh5zsfzv8nz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar