Search This Blog

Kajari Bondowoso Diduga Terima Rp 475 Juta untuk Hentikan Penyelidikan Kasus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kajari Bondowoso Diduga Terima Rp 475 Juta untuk Hentikan Penyelidikan Kasus
Nov 16th 2023, 22:07, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

KPK tetapkan Kajari Bondowoso dkk sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
KPK tetapkan Kajari Bondowoso dkk sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023). Foto: Hedi/kumparan

Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Diduga menerima suap terkait pengurusan penyelidikan kasus di Kejari Bondowoso.

Puji dijerat bersama satu insan Adhyaksa lain: Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Keduanya diduga menerima suap dari dua pihak swasta: Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pengendali CV Wijaya Gemilang.

Dua pemberi suap ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Puji dan Alex. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

Puji dan Alex diduga menerima uang senilai Rp 475 juta. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee agar penyelidikan terhadap perusahaan Yossy dan Andhika dihentikan.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alex] dan PJ [Puji] sejumlah total Rp 475 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11).

Dalam kasusnya, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan.

Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. Puji menanggapi dan memerintahkan agar dibantu.

Atas perbuatannya, Puji dan Alexander, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Yossy dan Andhika, pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
01hfc75xq05cx3d5857yembds7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar