Search This Blog

Saham Bali Tower Anjlok 2,41 Persen, Emiten yang Kabelnya Bikin Celaka Sultan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saham Bali Tower Anjlok 2,41 Persen, Emiten yang Kabelnya Bikin Celaka Sultan
Aug 4th 2023, 10:01, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Konferensi pers klarifikasi pihak Bali Tower atas kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat Alfatih, Kamis (3/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konferensi pers klarifikasi pihak Bali Tower atas kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat Alfatih, Kamis (3/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Saham PT Bali Towerindo Sentra (BALI) pagi ini dibuka anjlok 2,41 persen ke level Rp 810 per lembar saham pukul 09:00 WIB, Jumat (4/8). Anjloknya saham perusahaan imbas dari kasus kabel optik bikin celaka seorang mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Sejak kasus Sultan Rif'at viral, saham Bali Tower langsung ambles. Mulai dari 31 Juli 2023 yang merosot ke level Rp 880 hingga pagi ini ke Rp 810 per lembar saham. Meski begitu, di pukul 09:47 WIB, saham mulai bergerak ke Rp 835 atau naik 0,60 persen.

Berdasarkan data RTI, sebelum ada kejadian kabel fiber optik, saham perusahaan pernah mencapai puncaknya Rp 900 pada bulan lalu.

Saham BALI dimiliki oleh PT Kharisma Cipta Towerindo sebagai pengendali dengan mengempit 59,70 persen. Selain itu, publik memegang 40,29 persen, dan seorang investor Robby Hermanto 0,001 persen.

Pergerakan saham BALI, Jumat (4/8/2023). Dok. Tangkapan layar data RTI
Pergerakan saham BALI, Jumat (4/8/2023). Dok. Tangkapan layar data RTI

Awal Mula Kasus

Hingga saat ini kasus BALI dan Sultan Ri'fat masih bergulir. Pasalnya kabel fiber optik BALI membuat korban terjatuh dari motor bahkan mengalami putus tulang tenggorokan.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2023, tapi hingga saat ini Sultan masih harus menjalani perawatan akibat insiden tersebut. Ia masih kesulitan dalam makan, minum, hingga bernapas.

BALI mengakui pada 5 Januari 2023 pihaknya mendapat laporan terkait jaringan yang putus. Namun tidak ada informasi ada korban akibat kondisi tersebut.

"Pihak Bali Tower ini tahu ada kejadian pada tanggal 5 Januari itu terbatas pada tidak berfungsinya internet," ujar kuasa hukum Bali Tower Maqdir Ismail saat konferensi pers di Hotel All Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Menurut Maqdir teknisi yang memperbaiki jaringan pada 6 Januari 2023 juga tidak mendapat informasi terkait kecelakaan tersebut. Pihaknya baru tahu Sultan jadi korban setelah 5 bulan berlalu.

"Pihak kami baru mengetahui adanya korban setelah 5 bulan kemudian, pada 23 Mei 2023. Ini karena ada kecelakaan yang katanya karena kabel fiber optik yang melintang di Antasari. Kelurahan Cilandak panggil Bali Tower. Kami baru tahu ada korban bernama Sultan," jelas Maqdir.

Dokkes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan kunjungi rumah Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa korban jeratan kabel fiber optik. Foto: Dok. Istimewa
Dokkes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan kunjungi rumah Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa korban jeratan kabel fiber optik. Foto: Dok. Istimewa

Maqdir mengatakan, sejak 23 Mei 2023 pihaknya melakukan pertemuan dengan keluarga korban. Ada 4 kali pertemuan yang dilakukan. Dalam pertemuan pertama, kata Maqdir, pihak keluarga meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar sekaligus pergantian biaya perawatan Sultan.

Masalah uang kompensasi ini sempat diungkap kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena. Pihak keluarga sempat ditawarkan uang kompensasi Rp 2 miliar.

"Itu terjadi beberapa hari yang lalu setelah berita ini viral. Datang itu bukan Bali Tower-nya, dia tunjuk pengacaranya kemudian menawarkan uang," ujar Tegar pada Rabu (2/8).

Namun, tawaran itu ditolak keluarga korban. Keluarga merasa cara perusahaan menghina kondisi korban.

Media files:
01h6x19pasw33d5htnayxet1ey.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar