Search This Blog

KPK: Ada Pihak yang Halangi Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK: Ada Pihak yang Halangi Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Jul 14th 2023, 10:32, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menemukan ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Upaya itu ditemukan KPK ketika melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7).

Belum diketahui bagaimana upaya menghalangi penyidikan yang dimaksud dan siapa orangnya. KPK pun belum menjelaskan di mana penggeledahan yang diduga terjadi upaya menghalangi penyidikan itu.

Polisi berjaga saat penggeledahan oleh petugas KPK di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). Foto: Teguh Prihatna/Antara Foto
Polisi berjaga saat penggeledahan oleh petugas KPK di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). Foto: Teguh Prihatna/Antara Foto

Beberapa hari terakhir, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Batam. Termasuk rumah mertua Andhi Pramono dan juga kantor PT Bahari Berkah Madani yang bergerak di bidang distribusi minyak.

KPK mengingatkan ada konsekuensi pidana bagi para pihak yang menghalangi penyidikan.

"KPK tentu ingatkan, bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Dalam kasusnya, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Andhi menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Facebook/BeacukaiMakassar
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Facebook/BeacukaiMakassar

Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022.

Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Andhi menggunakan uang Rp 28 miliar itu untuk membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis.

Andhi Pramono juga diduga berupaya menyembunyikan bukti transaksi keuangannya di rumah mertuanya. Ia belum berkomentar mengenai hal tersebut.

Media files:
01h528p4zpmjpe6yp3zhbxqfen.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar