Mar 20th 2023, 15:49, by Aditia Noviansyah, kumparanNEWS
Anggota polisi menata barang bukti saat konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra WibowoDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap dua tersangka berinisial J selaku penjual pakaian bekas dan inisial B selaku pembeli pakaian bekas. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra WibowoPolisi juga mengamankan barang bukti yang disita berupa pakaian bekas impor sebanyak 117 bal dan uang sebesar Rp 20 juta. Foto: Kemendag RIKapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata (kedua kanan), Kepala Dinas Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta (kanan), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing (kedua kiri), dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali gelar konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023).
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dua tersangka berinisial J selaku penjual pakaian bekas impor dan inisial B selaku pembeli pakaian bekas dengan barang bukti yang disita berupa pakaian bekas impor sebanyak 117 bal dan uang sebesar Rp 20 juta.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar