Jambikita.id - Penjabat Kepala Desa (Kades) Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, Lefra Oktomi, memakai uang APBDes Sungai Lebuh tahun 2020 untuk judi online dan foya-foya di tempat hiburan malam. Perbuatan terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/12). Lefra didakwa menyelewengkan uang APBDes Sungai Lebuh sebanyak Rp 617.261.500. Lebih dari separuh APBDes Sungai Lebuh, yang berkisar di angka Rp 1.125.489.000. Dari nilai itu, hanya Rp 508.227.500, yang bisa dipertanggungjawabkan. Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mencecar Terdakwa Lefra Oktomi soal penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. JPU membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lefra Oktomi. Terdakwa tidak membantah isi BAP. Uang senilai Rp 148 juta digunakan untuk membayar utang, juga ada yang digunakan untuk membeli mobil, berfoya-foya di tempat karaoke, bahkan dihabiskan untuk judi online. "Uang tersebut saudara gunakan untuk apa? Dari BAP, saudara gunakan untuk bayar utang Rp 148 juta, ada lagi untuk judi online sekitar Rp 50 juta, dan beli mobil Rp 60 juta, betul itu?" tanya JPU Yogi Purnomo pada sidang yang digelar secara daring dari Kejari Sungai Penuh. Terdakwa yang mendapat pertanyaan itu tak dapat mengelak. Dia membenarkan. Hanya saja, nominal uang yang sudah digunakan tersebut tidak diingatnya secara pasti. "Iya," terdengar jawaban Lefra Oktomi dari sambungan aplikasi meeting room dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Budi Chandra didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu. Mendengar jawaban Terdakwa, Hakim Ketua Budi Chandra, ikut menggali keterangan terdakwa. Terlebih setelah mengetahui jika lebih dari separuh uang APBDes dikorupsi Terdakwa. "Setiap pencairan karaoke, pencairan lagi, karaoke lagi, terus judi online dan beli mobil, Saudara menyesal? tanya Hakim Ketua. Terdakwa Lefra Oktomi yang didampingi penasihat hukumnya Yeprian Saputra, terdiam. Dia mengaku menyesali perbuatannya. Pengakuannya dalam sidang, tak sanggup lagi membayar uang pengganti kerugian negara. "Iya Yang Mulia, saya menyesal," ujarnya. "Apakah saudara sudah mengembalikan kerugian negara?" tambah ketua majelis hakim lagi. "Tidak sanggup Yang Mulia, karena uang sudah habis," jawab Lefra. Ditemui usai sidang penasihat hukum terdakwa Lefra Oktomi, Yeprian Saputra, menjelaskan, pada sidang pemeriksaan terdakwa ini, kliennya tidak membantah pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan majelis hakim. "Keterangan terdakwa mengakui kerugian negara sekitar Rp 617 jutaan itu. Kalau keterangan dari terdakwa tadi, terdakwa tidak membantah. Artinya, uang itu digunakan untuk apa, itu terdakwa sendiri yang tahu," tandasnya. Untuk diketahui, Lefra Oktomi, merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sungai Lebuh, Kabupaten Kerinci. Dia diduga menyelewengkan dana desa, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 617 juta. Pekerjaan pembangunan di Desa Sungi Lebuh, yang tidak dilaksanakan atau fiktif pada pengelolaan keuangan/APBDes tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Terdakwa disangkakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar