Search This Blog

Katering WO Mangkir di Hari H, YLKI Dorong Penindakan-Buat Posko Pengaduan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Katering WO Mangkir di Hari H, YLKI Dorong Penindakan-Buat Posko Pengaduan
Dec 9th 2025, 13:49 by kumparanNEWS

Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Belakangan ini publik dihebohkan kasus wedding organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan banyak pasangan pengantin mengalami kerugian diduga hingga miliaran rupiah.

Terbaru kejadian pada 6 Desember 2025, di hari H pernikahan, katering yang sudah dibayar tidak datang sesuai yang dijanjikan. Hal ini membuat pengantin dan keluarganya panik, malu, dan sedih.

Momen bahagia yang telah lama direncanakan berakhir berantakan akibat penipuan oleh wedding organizer (WO) yang bertanggung jawab atas katering tersebut.

Pemilik WO tersebut, Ayu Puspita, dan seorang pegawainya berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.

Setidaknya ada 88 pasangan yang melaporkan kasus ini ke Polres Jakut dan Polda Metro Jaya.

Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Instagram/@alfiannurrizal.id
Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Instagram/@alfiannurrizal.id

Perlu Posko Pengaduan

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus lembaganya dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kasus ini menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen dapat melaporkan yang menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi," ujar Rio.

YLKI kemudian meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisasi dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.

YLKI Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
YLKI Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau ngadu ke mana selain ke polisi.

Amandemen UU Perlindungan Konsumen

YLKI juga mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen.

Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana terkini Ayu Puspita Wedding Service, wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa. Utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen," jelas Rio.

Rio juga mengungkapkan, perlu didorong untuk proses pidana sebagai efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban. Penyidikan juga harus transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset.

"Selain itu penting juga pengembangan kasus apakah ada tindak pidana pencucian uang oleh pihak WO atau tidak. Jika ditemukan ada TPPU, maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku," ujar Rio.

Media files:
01kbybw6vst8nyrva38tas7yg4.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar