Search This Blog

Sidang Tom Lembong: Rachmat Gobel Ngaku Tak Pernah Impor Gula saat Jabat Mendag

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Tom Lembong: Rachmat Gobel Ngaku Tak Pernah Impor Gula saat Jabat Mendag
May 15th 2025, 13:06 by kumparanNEWS

Menteri Perdagangan RI 2014-2015, Rachmat Gobel, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menteri Perdagangan RI 2014-2015, Rachmat Gobel, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2014–2015, Rachmat Gobel, mengaku tidak pernah melakukan importasi gula selama mengemban jabatan tersebut.

Hal itu disampaikan Gobel saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5).

Dalam kesaksiannya, Gobel mengungkapkan bahwa jabatan sebagai Menteri Perdagangan hanya diembannya selama 10 bulan.

"Saudara pernah sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2014 hingga 2015 ? Bisa diterangkan tepatnya di bulan apa sampai dengan bulan apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan.

"Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus, Pak, mohon maaf," jawab Gobel.

"Hanya sekitar 10 bulan demikian, ya?" tanya Hakim Dennie.

"10 bulan," timpal Gobel.

Selama masa jabatan itu, Gobel mengaku tidak pernah melakukan kegiatan importasi gula. Politikus Partai NasDem itu mengaku tidak pernah melakukan impor gula kristal mentah maupun gula kristal putih.

"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?" tanya Hakim Dennie.

"Seingat saya tidak ada," ucap Gobel.

"Tidak melakukan importasi gula?" cecar Hakim Dennie.

"Tidak ada, seingat saya," kata Gobel.

"Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?" tanya Hakim Dennie.

"Setahu saya, enggak," timpal Gobel.

Dalam keterangannya, Gobel mengungkapkan bahwa alasannya tidak melakukan importasi gula lantaran stok gula dalam negeri saat itu masih cukup.

"Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa? Bisa diterangkan?" tanya Hakim Dennie.

"Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," jawab Gobel.

"Gula di dalam negeri?" tanya Hakim Dennie mengkonfirmasi.

"Stok [gula] kurang lebih cukup," jawab Gobel.

Gobel juga mengaku tidak mengetahui apakah kebijakan importasi gula tersebut telah dilakukan oleh Menteri Perdagangan sebelum ia menjabat sehingga kebijakan serupa tidak perlu dilakukan lagi.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mendalami ihwal penugasan impor gula yang pernah diberikan oleh Gobel selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan Saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat Saudara menjabat?" cecar Hakim Dennie.

"Seingat saya penugasan itu hak, ada tapi terkoordinir, terkontrol," jawab Gobel.

"Ada tapi terkontrol?" tanya Hakim Dennie.

"Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik," ujar Gobel.

Kasus Tom Lembong

Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menteri Perdagangan RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

  • Tony Wijaya melalui PT Angels Products;

  • Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;

  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;

  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;

  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;

  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;

  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;

  • Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;

  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan

  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
01jv90ea4jsv3fe2a9r5vebd6s.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar