Search This Blog

PPN 12 Persen di 2025, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Sektor-sektor Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPN 12 Persen di 2025, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Sektor-sektor Ini
Dec 9th 2024, 17:39, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang akrab disapa Susi ketika ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang akrab disapa Susi ketika ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Pemerintah tengah mengkaji stimulus tambahan bagi masyarakat guna mengantisipasi dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

"Kan sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12 persen. Kita memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya," kata Susiwijono di Hotel St.Regis Jakarta, Senin (9/12).

Susiwijono menjelaskan peraturan teknis terkait insentif ini masih dalam tahap finalisasi. "Iya, kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa. Sektor-sektor yang dapat, kan selama ini properti, otomotif, yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu," imbuhnya.

Ilustrasi Bandara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Bandara. Foto: Shutterstock

Adapun regulasi teknis mengenai PPN 12 persen untuk barang mewah sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan. "Itu teman-teman Kemenkeu yang kemarin ditugaskan Pak Dasco untuk menyusun," kata Susiwijono.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan aturan PPN 12 persen tetap akan berlaku di 2025. Namun akan selektif untuk barang-barang tertentu.

"Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).

Prabowo kembali menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan kepada rakyat kecil.

"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 [2023] Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ucap dia.

Media files:
01jcd5wraqjrpb2nwtns0wpdmj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar