Oct 31st 2024, 12:46, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43), pelaku pembunuhan dan mutilasi Sinta Handiyana (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (31/10).
Ade menjelaskan, Fauzan ditangkap di kediamannya yang berada tak jauh dari lokasi penemuan mayat korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/10).
Saat penangkapan, Fauzan melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Jasad Sinta ditemukan di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan tubuh terpisah.
Polisi mengatakan, kepala dan tubuh korban ditemukan dalam jarak sekitar 600 meter. Badan korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tangan terikat di Kolam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. Sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar