Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram saat menggeledah rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu berlangsung pada Kamis (24/10) lalu. Satpam kompleks sekitar rumah Zarof, Surono, menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak siang hari. Ia diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
"Waktu itu kan pertama kali saya ada di depan, tidak masuk ke dalam. Waktu itu hanya anggota kelurahan dan pengurus dari sekretaris RW dan RT. Itu jadi beliau yang naik ke atas secara langsung melihat, nah kita sebagai anggota sekuriti menjaga di depan," kata Surono saat ditemui, Senin (28/10).
Surono baru diizinkan masuk ke dalam rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Ia langsung menuju ke lantai tiga rumah tersebut.
"Baru saya diizinkan memang disuruh naik ke atas untuk melihat penghitungan duit di situ," ungkapnya.
Surono melihat penyidik Kejagung menggunakan alat penghitung untuk menghitung bergepok-gepok uang tunai Dolar Singapura. Ada pula beberapa mata uang lain seperti Rupiah dan Dolar Amerika Serikat. Ada pula beberapa keping logam mulia emas.
"Di situ duit di dalam box putih antara Dolar Singapura, Rupiah, Dolar Amerika, dan emas antam. Cuma belum tahu berapa jumlahnya," ujar dia.
Menurut Surono, penghitungan uang tersebut berlangsung sangat lama. Sejak ia masuk, hingga azan magrib berkumandang, penyidik baru selesai menghitung uang Dolar Singapura. Belum untuk Dolar Amerika Serikat dan Rupiah.
Penghitungan uang bahkan berlangsung hingga dini hari.
"Itu waktu saya kontrol keliling jam 12 malam itu belum selesai. Masih ada anggota kejaksaan di kediaman di Senayan itu," ucap Surono.
Selama penggeledahan, Surono mengaku tak melihat Zarof. "Di dalam rumah itu setahu saya ada istri. Anaknya saya tidak (lihat) jelas, cuma saya dengar ada suara ngaji. Ada ART, ada sekuritinya juga. Itu yang saya tahu," beber dia.
Zarof sebelumnya ditangkap Kejagung di kawasan Denpasar, Bali, pada Kamis (24/10) malam. Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar klien Lisa tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar