Search This Blog

JPU KPK Minta Kakak Gazalba Saleh Tetap Bersaksi Meski Tanpa Sumpah: Ini Penting

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
JPU KPK Minta Kakak Gazalba Saleh Tetap Bersaksi Meski Tanpa Sumpah: Ini Penting
Aug 5th 2024, 11:33, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Sidang lanjutan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang lanjutan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh, akhirnya menghadiri persidangan perkara yang melibatkan adiknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8). Sebelumnya, dia dua kali tidak hadir lalu kemudian mengajukan surat pengunduran diri sebagai saksi.

Meski demikian, Hakim meminta dia tetap dihadirkan terlebih dahulu dalam persidangan. Hakim Fahzal Hendri kemudian memastikan kesediaan Edy untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Kalau kakak kandung, Saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi atau bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi tanpa disumpah, terserah," kata Fahzal.

"Sesuai dengan surat saya kemarin Yang Mulia, saya mengundurkan diri," jawab Edy.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Fahzal lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, jaksa menilai keterangan Edy tetap dibutuhkan.

"Gitu ya penuntut umum, atau perlu didengarkan keterangannya tanpa sumpah?" tanya Fahzal.

"Mohon izin Yang Mulia, menurut kami, karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," jawab Jaksa.

"Di luar sumpah?" tanya Fahzal mempertegas.

"Tanpa sumpah," jawab Jaksa.

Fahzal lantas menginformasikan kepada Edy untuk tetap bisa dimintai keterangannya. Meski tak disumpah, Edy diminta untuk tetap memberikan keterangan dengan benar.

"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar Fahzal.

"Siap Yang Mulia," balas Edy.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia menjadi tersangka dalam kasus itu.

Media files:
01j4gcf7ccr9xx5j49yvz5p40w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar