May 15th 2024, 19:44, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.
IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," kata CEO dan Presiden Direktur PT Vale, Febriany Eddy dalam rilis resmi, Rabu (15/5).
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035.
IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut, yakni setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar