Search This Blog

Resmi, PT Vale (INCO) Dapat Perpanjangan Izin Operasi hingga 2035

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Resmi, PT Vale (INCO) Dapat Perpanjangan Izin Operasi hingga 2035
May 15th 2024, 19:44, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Direktur Utama Vale Indonesia Febriany Eddy. Foto: Instagram/@ptvaleindonesia
Direktur Utama Vale Indonesia Febriany Eddy. Foto: Instagram/@ptvaleindonesia

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.

IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

Reklamasi lahan bekas tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
Reklamasi lahan bekas tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan

"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," kata CEO dan Presiden Direktur PT Vale, Febriany Eddy dalam rilis resmi, Rabu (15/5).

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035.

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut, yakni setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun.

Media files:
01g92ar6xddynqyk5e1jqjmazm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar