May 15th 2024, 19:35, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebut, pihaknya merasa hebat karena membahas RUU Kementerian Negara berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.
Namun, Baleg DPR menggunakan putusan MK itu sebagai celah untuk merevisi jumlah kementerian. Dalam draft yang tengah dibahas jumlah kementerian sebanyak 34 pos dihapuskan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih untuk menentukan jumlah kabinet.
"Ya itu lah hebatnya anggota Baleg hari ini gitu. Jadi yang tidak dipikirkan di periode sebelumnya. Karena kami di akhir masa periode ini kemarin kumpul lintas fraksi sepakat bahwa UU yang dibatalkan oleh MK yang belum terfollow up, belum ditindak lanjut menjadi UU baru, DPR kita inventarisir rupanya ada puluhan (UU)," kata Awiek di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/5).
"Di luar UU ini masih banyak, hari ini kan UU Kementerian, terus keimigrasian terus masih banyak yang lain. Ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, dan belum ditindaklanjuti menjadi revisi proses revisi UU," tambah dia.
Menurutnya pembahasan revisi UU Kementerian Negara baru dibahas saat ini karena tak ingin dikaitkan dengan Pemilu 2024.
"Nah, praktik-praktik yang selama ini kami anggap kurang kami perbaiki, soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah Pemilu presiden, ya namanya DPR politik, ya bersinggungan dengan momentum politik, kita tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik," ucap dia.
Politikus PPP itu menyebut, pembahasan RUU Kementerian Negara bukan bertujuan mengakomodasi kepentingan capres terpilih periode 2024-2029 yang berencana menambah pos kementerian.
"Ya kebetulan saja isunya berbarengan, gitu," tandas Awiek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar