May 14th 2024, 22:33, by Berita Terkini, Berita Terkini
Guna melindungi konsumen, pemerintah membuat hukum perlindungan konsumen. Terdapat perbedaan hukum perlindungan konsumen dalam aspek hukum administrasi, aspek hukum pidana, dan dari aspek hukum perdata.
Hukum perlindungan konsumen merupakan cabang ilmu hukum yang tumbuh dan berkembang pada tahun 1900-an. Hukum perlindungan konsumen merupakan respons atas kegiatan industrialisasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta jawaban atas tuntutan globalisasi.
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Aspek Hukum Administrasi, Aspek Hukum Pidana, dan dari Aspek Hukum Perdata
Dalam membangun hukum perlindungan konsumen dengan kerangka sistem hukum Indonesia, harus menghubungkan antara hukum perlindungan konsumen dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Perbedaan hukum perlindungan konsumen dalam aspek hukum administrasi, aspek hukum pidana, dan dari aspek hukum perdata adalah sebagai berikut:
1. Aspek Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara mengatur penataan dan kendali pemerintah terhadap berbagai kehidupan kemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi pemerintah dalam menumbuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum diselenggarakan dengan menjalankan kewenangan pembinaan dan pengawasan.
Campur tangan administratur negara harus dilatarbelakangi iktikad baik melindungi masyarakat luas dari bahaya. Pengertian bahaya disini terutama berkenaan dengan kesehatan dan jiwa.
Itulah sebabnya, sejak prakemerdekaan, peraturan-peraturan tentang produk makanan, obat-obatan, dan zat-zat kimia, diawasi secara ketat. Syarat pendirian perusahaan yang bergerak dibidang tersebut dan pengawasan terhadap proses produksinya dilakukan ekstra hati-hati.
Sanksi dalam hal pelanggaran atas peraturan-peraturan ini disebut sanksi administratif, yang pada umumnya ditujukan kepada para produsen maupun penyalur hasil-hasil produknya.
Sanksi administratif berkaitan dengan perizinan yang diberikan Pemerintah RI kepada pengusaha/penyalur jika terjadi pelanggaran, izin-izin itu dapat dicabut secara sepihak oleh pemerintah.
2. Aspek Hukum Pidana
Walaupun KUHP tidak menyebutkan kata "konsumen" tetapi secara implisit dapat ditarik dalam beberapa pasal yang terdapat dalam KUHP yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, antara lain:
a. Pasal 204 berbunyi "Barang siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan, diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
b. Pasal 359 berbunyi "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun."
c.Pasal 382 berbunyi 'Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan penjara paling lama empat tahun. Bahan makanan, minuman dan obat- obatan itu dipalsukan, jika nilai atau faedahnya menjadi kurang karena dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat banyak sekali ketentuan pidana yang beraspekkan perlindungan konsumen. Selain bidang kesehatan, terdapat juga hak-hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan hak atas merek.
3. Aspek Hukum Perdata
Hukum Perlindungan Konsumen dalam Hukum Perdata yakni Hukum Perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, serta Peraturan Perundang-Undangan Nasional yang tergolong dalam hukum privat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata walaupun tidak secara khusus menyebutkan istilah konsumen, tetapi ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur masalah hubungan antara pelaku usaha.
Demikianlah perbedaan hukum perlindungan konsumen dalam aspek hukum administrasi, aspek hukum pidana dan dari aspek hukum perdata. Semoga dapat dipahami. (SASH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar