Search This Blog

Masa Kontrak PPPK Pemprov Kalbar Diperpanjang Jadi 5 Tahun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Masa Kontrak PPPK Pemprov Kalbar Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Jul 15th 2023, 09:27, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Ilustrasi tes CPNS Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi tes CPNS Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Hi!Pontianak - Kepala BKD Provinsi Kalbar, Ani Sofian, mengungkapkan saat ini Pemprov Kalbar sudah menetapkan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang per 5 tahun.

"Sebelumnya perpanjangan kontrak tiap tahun, tapi sekarang sudah ditetapkan per 5 tahun, namun evaluasi kinerja tetap dilakukan per tahun," kata Ani Sofian, Kamis, 13 Juli 2023.

Selain itu, penempatan tempat bertugas berlaku selama seumur hidup selama yang bersangkutan masih dikontrak sebagai pegawai PPPK.

"Jika setiap 5 tahun kontraknya terus diperpanjang, maka pegawai PPPK tersebut akan terus berada di tempat tugasnya sampai masa pensiun. Kadang pelamar, terutama yang berasal dari luar Kalbar dan tidak tahu lokasi yang dipilih, ketika sudah lulus dan melihat tempat tugasnya lantas mengundurkan diri. Yang seperti ini merugikan tidak hanya pemerintah, tapi juga menutup kesempatan orang lain yang benar-benar mau bekerja," jelasnya.

Pemprov Kalbar pada September 2023 akan membuka lowongan untuk 5.884 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk formasi guru SLB, SMK dan SMA, totalnya ada 5.446. Tenaga kesehatan 138, dan tenaga teknis 300 orang" ujarnya.

"Namun sampai hari ini, kami masih menunggu keputusan dari kementerian terkait, tentang tanggal pembukaan penerimaan P3K tahun ini," imbuhnya.

Menurutnya, rekrutmen PPPK kemungkinan besar akan diadakan pada September 2023 mendatang. Sedangkan lowongan untuk formasi CPNS baru akan dibuka pada 2024 mendatang.

"Kemungkinan nanti di tahun 2024 mendatang (dibuka lowongan CPNS lagi), dan seterusnya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS, mengingat PPPK hanya untuk jabatan fungsional, bukan struktural," tukasnya.

Penulis: Uli

Media files:
01h5bntq6z13jam59rhz2kr9q0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar