Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara dan penahanan tersangka Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan disertai dengan barang bukti kasus dugaan korupsi KSP Indosurya tersebut.
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ujar Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Whisnu menjelaskan, Henry Surya dikirimkan ke Kejagung usai berkas perkara dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu di KSP Indosurya dinyatakan lengkap atau P21.
"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," jelasnya.
Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan baru dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini terjadi setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Barat.
Dalam kasus yang ditangani Kejagung sebelumnya, KSP Indosurya ini disebut merugikan 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Adapun terkait penyidikan baru yang dibuka di Polri ini, sejauh ini Bareskrim telah menyita Rp 2,4 miliar dari aset KSP Indosurya. Kini, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penyerahan berkas perkara serta tersangka ke Kejagung, maka Henry akan segera disidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar