Search This Blog

Polri: Keponakan Wamenkumham Sempat Mangkir Panggilan Pemeriksaan Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri: Keponakan Wamenkumham Sempat Mangkir Panggilan Pemeriksaan Tersangka
Mar 28th 2023, 18:58, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus pencatutan nama Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof Eddy, yang dilakukan keponakannya sendiri berinisial AB.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, AB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mangkir dalam pemeriksaan.

"Udah, udah tersangka kan, sudah tersangka tapi masih mangkir, masih mangkir panggilan kedua nanti," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3).

Namun demikian, Agus enggan merinci lebih jauh terkait perkara yang kini melibatkan AB. Termasuk soal potensi penjemputan paksa terhadapnya jika tetap mangkir.

AB sendiri dilaporkan oleh Wamenkumham. Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, AB diduga mencatut nama Eddy untuk melakukan penipuan yang menjanjikan promosi jabatan.

"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Namun demikian, Vivid belum merinci lebih jauh perkara ini. Termasuk soal pasal yang disangkakan kepada AB.

Media files:
01gg0ep092v3k5dw96nm9kzpta.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar