Mar 28th 2023, 19:04, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung beserta Polsek jajaran mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah setelah jam 22.00 WIB.
Berdasarkan selebaran yang diterima Lampung Geh, Polresta Bandar Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan mengecek keberadaan anaknya pada malam hari.
"Himbauan untuk masyarakat, jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB, anak anda sudah berada dirumah agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar, dan geng motor," tulisnya.
"Orang tua peduli anak, segera cek keberadaan anak-anak kita," tambahnya.
Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung, AKP Kurmen Rubiyanto mengatakan imbauan tersebut dilakukan untuk mengurangi kejahatan jalanan yang saat ini marak di lingkungan masyarakat.
Selain imbauan, pihaknya juga melakukan sosialisasi door to door kepada masyarakat untuk mensosialisasikan terkait ke nakalan remaja.
"Kami telah melakukan sosialisasi serta berdiskusi dengan masyarakat, karena di sini peran orang tua sangat penting untuk mencegah ke nakalan remaja,"katanya.
Kurmen menambahkan tujuan sosialisasi tersebut untuk mengetahui apa yang menjadi keluhan masyarakat, dan menjaga Kamtibmas serta mencegah adanya kejahatan jalanan.
"Terkait permasalahan kamtibmas, ini bukan serta merta menjadi tanggung jawab penuh dari pihak Kepolisian, serta peran masyarakat khususnya orang tua sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah khususnya Bandar Lampung terkait ke nakalan remaja.
"Seminggu 3 kali kami melakukan sosialisasi di lingkungan, untuk di sekolah juga kami selalu mensosialisasikan tentang ke nakalan remaja, karena jika sudah terjerumus maka akan ada sanksinya," ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk membatasi kegiatan anaknya pada malam hari guna terhindar dari kejahatan jalanan.
"Waktu malam pastikan anak sudah ada dirumah, agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, serta genk motor," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar