Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diduga menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp 8,7 miliar untuk berbagai kepentingan. Mulai dari pendanaan untuk maju pencalonan Gubernur Kalimantan Tengah hingga membayar lembaga survei nasional.
Uang tersebut diduga diperoleh Ben dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah SKPD Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah. Selain pungutan melawan hukum itu, Bupati Kapuas dua periode itu, 2013-2023, juga diduga menerima uang dari pihak swasta terkait izin perkebunan. Namun KPK belum membeberkan pihak swasta yang dimaksud.
Pungutan uang Ben tersebut dilakukan dengan dibantu istrinya, Ary Egahni, yang juga merupakan anggota DPR RI. Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Jumlah uang yang diterima Ben dan istrinya dari perbuatan SKPD dan swasta diduga mencapai Rp 8,7 miliar.
"Yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/3).
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB [Ben Brahim S Bahat] antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, Pembayaran lembaga survei itu untuk kepentingan Ben kala mengikuti pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk untuk keikutsertaan istrinya dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019," sambung Tanak.
Ben Brahim pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020. Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal. Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas. Hingga akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.
Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Belum ada pernyataan dari Bupati Kapuas dan istrinya mengenai kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar