Mar 28th 2023, 19:05, by Berita Terkini, Berita Terkini
Allah Swt telah mengatur dengan jelas dan detail mengenai ketentuan dalam berpuasa di bulan Ramadhan. Termasuk aturan tentang hubungan halal dalam pernikahan di bulan puasa. Ketahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan melalui tulisan berikut ini.
Hakikat puasa adalah menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, dan tidak berhubungan suami istri sejak terbit fajar (waktu subuh) sampai tenggelamnya matahari (waktu maghrib). Oleh karena itu, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan adalah halal, jika dilakukan di luar waktu berpuasa.
Hal tersebut berdasarkan dari firman Allah yang berbunyi:
Dari dalil tersebut maka dapat disimpulkan, bahwa dihalalkan untuk berhubungan suami istri pada waktu antara maghrib hingga fajar pasa bulan Ramadhan. Ayat tersebut juga mengandung hikmah, bahwa puasa bukanlah bertujuan membunuh nafsu, tetapi intinya adalah pengendalian diri.
Namun juga terdapat sanksi apabila ada suami istri yang wajib puasa, namun melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan. Diambil dari buku Asas-Asas Negara Hukum Modern dalam Islam yang disusun oleh Muhammad Alim (2010:241), sanksi atas perbuatan itu adalah:
Memerdekakan budak.
Atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus.
Atau memberi makan enam puluh orang miskin.
Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan adalah halal jika dilakukan di antara waktu maghrib hingga fajar. Diharamkannya hubungan suami istri sejak fajar hingga maghrib di bulan Ramadhan, merupakan hukum syariat Allah agar kita berlatih mengendalikan hawa nafsu.(DK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar