Dec 12th 2022, 19:36, by Berita Terkini, Berita Terkini
Apakah kamu pernah mendengar bahwa sesuatu itu harus didaftarkan agar mendapatkan hak cipta? Ya, hak cipta adalah sesuatu yang penting agar karya seseorang tidak mudah diklaim oleh orang lain. Selain itu hak cipta juga menjamin seseorang untuk mendapatkan royalti.
Di Indonesia sendiri hak cipta masih masuk ke dalam HaKI. HaKI ini pun penting bagi siapapun baik perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki sesuatu yang berharga. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apa tujuan adanya HaKI di Indonesia beserta pengertiannya di bawah ini.
Mengutip laman lp2m.uma.ac.id, HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Masih di laman yang sama dijelaskan bahwa pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Jadi siapapun bisa mendaftarkan hasil karyanya selama karya tersebut lahir dari kemampuan intelektualnya sendiri agar dilindungi oleh peraturan di bidang HaKI, seperti Undang-Undang Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya.
Tujuan Adanya HaKI
Tujuan HaKI yang paling utama adalah melindungi karya dari seseorang atau sekelompok orang secara hukum agar tidak diklaim oleh orang lain. Tujuan utama ini pun dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan yang lebih kecil, seperti:
Mengantisipasi jika suatu hari ada seseorang yang memakai karya tersebut secara ilegal
Meningkatkan kompetisi dalam masyarakat
Menjadi dasar pertimbangan bila ingin menentukan strategi usaha atau industri
Mendapat keuntungan ekonomis bagi karya-karya tertentu
Bagi pemerintah, HaKI bertujuan untuk melindungi karya warga negara
Tanpa adanya HaKI, seseorang pun bisa tidak dihargai karyanya karena tidak ada hukum yang kuat untuk melindunginya. Tidak berharganya karya ini bisa berujung pada dicurinya karya tersebut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Itulah pengertian dan pentingnya HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jika Anda mempunyai suatu karya, maka jangan segan-segan untuk mendaftarkannya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar