Search This Blog

Harun Masiku Masih Gagal Ditangkap KPK, Bisa Disidang In Absentia?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Harun Masiku Masih Gagal Ditangkap KPK, Bisa Disidang In Absentia?
Jul 28th 2025, 11:50 by kumparanNEWS

Peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan caleg PDIP, Harun Masiku, hingga saat ini masih gagal ditangkap KPK. Sudah 5 tahun lebih Harun lolos sejak hendak di-OTT KPK pada 8 Januari 2020 silam.

Harun telah berstatus sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukannya agar bisa lolos menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Sebenarnya ada salah satu opsi agar proses hukum terhadap Harun tetap berjalan, yakni diadili tanpa kehadiran atau in absentia.

Lantas mungkinkah itu dilakukan?

Pakar Hukum Pidana UGM, Fatahillah Akbar, mengatakan persidangan secara in absentia telah diatur dalam Pasal 38 ayat 1 UU Tipikor. Pasal itu berbunyi:

"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya."

Sehingga, menurut Fatahillah, bisa saja Harun Masiku diadili tanpa kehadirannya.

"Jadi dalam kasus HM bisa dituntut sebagai terdakwa," ujar Fatahillah kepada wartawan, Senin (28/7).

Sementara itu, pakar hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mengungkapkan Harun Masiku bisa diadili secara in absentia jika keberadaannya sama sekali tak diketahui.

"Sepanjang HM tidak diketahui raibnya bisa. Tetapi kalau masih ada jejak-jejak HM, tidak bisa," ujarnya.

KPK Masih Cari Harun Masiku

Dalam kasusnya, Harun bersama-sama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap dilaksanakan agar Harun bisa lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap. Sementara, Harun hingga kini masih buron.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun Masiku sudah lebih dari 5 tahun gagal ditangkap KPK.

"KPK masih terus melakukan pencairan atas DPO Tersangka HM. Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk segera menuntaskan perkara ini," ujar Budi kepada wartawan, Senin (28/7).

Terlebih, lanjut Budi, dalam persidangan dengan terdakwa Hasto, majelis hakim telah mengamini adanya peristiwa suap itu.

"Sehingga pencarian terhadap DPO Harun Masiku untuk memastikan agar setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana diproses secara adil dan proporsional sesuai hukum yang berlaku," jelas Budi.

Media files:
01hm6ak4c5ygbwms0x8ndycyvs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar