Search This Blog

Mendagri Tito Buka Kans Revisi UU Ormas: Banyak Kebablasan, Biar DPR Putuskan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mendagri Tito Buka Kans Revisi UU Ormas: Banyak Kebablasan, Biar DPR Putuskan
Apr 25th 2025, 11:42, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan dalam upacara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan dalam upacara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mendagri Tito Karnavian diminta tanggapan terkait marak organisasi masyarakat yang belakangan menuai sorotan publik. Bahkan, anggota DPR mendesak pemerintah mengawasi ketat Ormas yang ada di Indonesia.

Keberadaan Ormas seakan menjamur di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas. Meski belakangan kerap problematik, keberadaan ormas dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Tito mengatakan, UU Ormas ini akan dievaluasi karena seiring berjalannya waktu, memang diperlukan adanya penyesuaian.

"Undang-undang Ormas ya kita akan melakukan evaluasi karena kita paham dulu kan Ormas itu dibuat dibentuk undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi untuk adanya kebebasan berserikat teman-teman berkumpul," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).

"Tapi kan dalam perjalanannya kan setiap undang-undang itu kan dinamis ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," tambah dia.

Eks Kapolri ini lantas menyinggung banyak Ormas yang sudah kebablasan. Ia sepakat dengan DPR, pengawasan terhadap Ormas harus diperketat.

"Nah kalau seandainya ada Ormas kita lihat banyak sekali peristiwa Ormas yang kebablasan-kebablasan mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat," kata Tito.

'Di antaranya mungkin masalah keuangan audit keuangan kadang-kadang ya, maka bisa saja undang-undang Ormas itu juga direvisi. Tapi nanti kan yang memutuskan kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan," tutur Tito.

NomorProvinsiJumlah Ormas ber-SKTJumlah Ormas Berbadan HukumTotal
1ACEH13210.46510.597
2SUMATERA UTARA5616.82216.878
3SUMATERA SELATAN537.7457.798
4BENGKULU52.0742.079
5SUMATERA BARAT77.7067.713
6KEP. BANGKA BELITUNG222.6072.629
7LAMPUNG79.5999.606
8KEPULAUAN RIAU77.4067.413
9JAMBI324.4814.513
10DKI JAKARTA10732.51332.620
11JAWA BARAT20116.627116.647
12D.I YOGYAKARTA76.0186.025
13JAWA TIMUR26118.129118.155
14RIAU1712.38812.405
15JAWA TENGAH5110.474110.479
16BANTEN1424.82424.838
17BALI36.1056.108
18NUSA TENGGARA BARAT837.1697.252
19NUSA TENGGARA TIMUR42.1182.122
20KALIMANTAN BARAT824.3754.457
21KALIMANTAN TENGAH283.4803.508
22KALIMANTAN SELATAN439.2379.280
23KALIMANTAN TIMUR766.9006.976
24KALIMANTAN UTARA35814849
25SULAWESI UTARA21.2651.267
26SULAWESI TENGAH141.8941.908
27SULAWESI SELATAN4179.5469.963
28SULAWESI TENGGARA522.3902.442
29GORONTALO01.0911.091
30SULAWESI BARAT351.2061.241
31MALUKU66804870
32MALUKU UTARA61840901
33PAPUA121.9431.955
34PAPUA BARAT02.1072.107
35PAPUA SELATAN000
36PAPUA TENGAH000
37PAPUA PEGUNUNGAN000
38PAPUA BARAT DAYA000
Jumlah1530553.162554.692
1.106.324

Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah Ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.

Jumlah Ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.

Jika dilihat berdasarkan sebaran per provinsi, ternyata provinsi yang mempunyai jumlah Ormas terbanyak ada di Jawa Timur. Jumlah Ormas di sana mencapai 118.155. Sedangkan urutan kedua ada Jawa Barat dengan total 116.647 Ormas dan urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 110.479.

Media files:
01jaf307bzgcath66k5rnr6cww.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar