Search This Blog

Kemenkes: STR Dokter Priguna Dicabut, Sudah Tak Bisa Praktik Selamanya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkes: STR Dokter Priguna Dicabut, Sudah Tak Bisa Praktik Selamanya
Apr 10th 2025, 11:41 by kumparanNEWS

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI.  Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna Anugerah Pratama (31) usai terbukti memperkosa keluarga pasien RSHS Bandung.

Priguna merupakan dokter yang sedang menjalani PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di RSHS Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebutkan, saat ini Priguna sudah tidak diizinkan praktik lagi. Termasuk memproses surat izin praktik untuk selamanya.

Priguna sudah ditahan di Polda Jawa Barat. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali), " ujar Aji pada Kamis (10/4).

Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan selama penghentian sementara waktu, yakni satu bulan.

Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

"Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki), " ucapnya.

Adapun dalam peristiwa ini, korban berusia 21 tahun. Modus Priguna memperkosa adalah dengan meminta korban untuk mendonorkan darah untuk ayahnya yang kritis.

Namun Priguna malah membius korban. Akhirnya tindakan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Januari lalu.

Saat ini, Polda Jawa Barat juga sudah menahan Priguna. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Media files:
01jrcy2947fxf7wgyd0vy959pt.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar