Mar 17th 2025, 12:14, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Suasana hotel Fairmont Jakarta tempat digelarnya rapat Panja RUU TNI oleh Komisi I DPR dan Pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
DPR menggelar rapat membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Selain substansi rapat, keputusan DPR menggelar rapat di hotel jadi sorotan.
Namun, Komisi I DPR punya alasan sendiri dan memutuskan meneruskan rapat di hotel, bukan di gedung DPR. Dan ini, bukan pertama kali dilakukan anggota DPR.
Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, rapat di hotel ini merupakan rapat konsinyering. Model rapat konsinyering untuk pembahasan ruu lainnya juga dilakukan di hotel.
"Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan, gitu ya," kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Politikus PDIP itu lalu menyampaikan beberapa pembahasan dan rapat konsinyering yang juga dibahas di hotel.
"Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Intercontinental), kok enggak kamu kritik?" ujarnya.
Rapat konsinyering DPR digelar bersama dengan perwakilan dari pemerintah tergantung undang-undang apa yang sedang dibahas. Dalam RUU TNI, perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara, juga hadir.
RUU Pilkada
Anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Senin (26/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Rapat yang pernah digelar untuk membahas revisi undang-undang yakni soal Pilkada. RUU Pilkada dibahas Agustus 2024 sebagai persiapan gelaran Pilkada Serentak perdana di Indonesia.
Saat itu, rapat digelar pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Rapat digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung soal syarat pencalonan di Pilkada. Saat itu, MA No. 23 memutuskan seseorang bisa maju jadi cagub minimal usai 30 tahun saat dilantik, bukan saat pendaftaran.
Di sisi lain, ada juga putusan MK No. 60 dan 70 yang mengatur batas minimal partai politik mengajukan calon sendiri dengan angka ambang batas minimal yang lebih rendah.
Meskipun pada akhirnya, RUU Pilkada tidak dilanjutkan setelah adanya desakan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar