Search This Blog

Ganjar Dorong Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Harus Dibuka Seterang-terangnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Harus Dibuka Seterang-terangnya
Feb 15th 2025, 14:03, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ganjar Pranowo, Rabu (24/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ganjar Pranowo, Rabu (24/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait status tersangkanya di KPK. Hal tersebut usai gugatan praperadilan pertamanya tak diterima oleh hakim.

"Rasanya kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar kepada wartawan di Kopikina, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).

Meskipun begitu, kata Ganjar, keputusan final ditentukan oleh Hasto dan tim hukumnya. Dia hanya berharap fakta yang terjadi dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dapat dibongkar.

"Tapi, saya tidak tahu nanti apakah Pak Hasto secara pribadi, kemudian dari partai, dan dari lawyer-nya nanti akan bersikap seperti itu. Saya kira kita mesti membuka seterang-terang apa sebenarnya yang terjadi," tuturnya.

Alasan Gugatan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Gugatan Hasto ini diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto. Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:

  • Sprin/dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto atau pemohon dalam dugaan perintangan penyidikan; dan

  • Sprin/dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan dugaan memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan. Sehingga praperadilannya Hasto tak diterima.

Media files:
01j3hh8ng9adgvqwtkdkfct9p8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar