Dec 24th 2024, 16:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Sidang lanjutan cerai Asri Welas dan Galiech Ridha seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/12). Namun, sidang ditunda hingga 31 Desember mendatang.
Kuasa hukum Asri Welas, Sifra Panggabean, mengungkap alasan mengapa sidang tersebut harus ditunda. Ia menyebut bahwa majelis hakim yang biasa memimpin sidang Asri tengah sakit.
"Agenda hari ini pembuktian, pemeriksaan saksi cuma ditunda ke tanggal 31 karena ketua majelis yang mimpin sedang sakit," ujar Sifra Panggabean kepada wartawan di Pengadilan Agama Depok, Selasa siang.
Padahal, pihak Asri telah menyiapkan dua saksi untuk memberi keterangan di persidangan. Mereka adalah anggota keluarga Asri,
"Sesuai aturan di UU perkawinan minimal dua orang saksi. (Kita siapkan saksi) dari keluarga," ucap Sifra Panggabean.
Senada dengan Sifra, Galiech yang hadir dalam sidang cerai pun menyatakan dirinya pun sudah menyiapkan dua saksi yang juga berasal dari pihak keluarga.
"Iya cukup sih dua saksi itu, (keluarga juga)," ungkap Galiech Ridha.
Sebelumnya, Sifra telah menyebutkan permintaan Asri soal nafkah anak sekitar Rp 5-10 juta per bulannya. Nafkah itu belum termasuk uang pendidikan dan kesehatan dari ketiga anak mereka.
"Per anak spesifik angkanya Rp 5-10 juta lah. Tapi itu tidak sekali. Tapi kalau ada sekolah itu tidak termasuk, nanti akan diberikan lagi sesuai dengan keperluan mereka," ucap Sifra.
"Intinya cuma disampaikan ketika ada biaya pendidikan, biaya rumah sakit, apa pun tentang anak itu secara penuh mau dibayarkan, tanggung jawablah, uang recovery," lanjut dia.
Asri Welas melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Galiech Ridha Rahardja. Gugatan cerai tersebut dilayangkan sejak 5 November lalu di Pengadilan Agama Depok.
Selama proses cerai berlangsung, Asri dan Galiech sudah tak lagi tinggal serumah. Hal ini diketahui dari isi gugatan yang menunjukkan alamat berbeda Asri dan Galiech.
Asri dan Galiech Ridha Rahardja menikah sejak 2007. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai tiga orang anak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar