Nov 5th 2024, 17:55, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto disinggung soal cara mengatasi overload di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ia menyebut, salah satu faktor Lapas kelebihan kapasitas ialah adanya kesalahan penafsiran pecandu narkoba yang diputus hukuman.
"Kemarin saya kan sudah pergi ke Lapas dengan Pak Kepala BNN dan Direktur Narkoba Bareskrim, tujuannya jangan nanti kita melakukan upaya melalui asimilasi dan lain-lain yang dilakukan oleh Lapas," kata Agus kepada wartawan usai Raker bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Eks Wakapolri itu mengatakan, dalam Undang-Undang diamanatkan bahwa pecandu narkoba itu wajib direhab. Kata dia, BNN dan Polri juga sepakat terkait hal tersebut.
"UU mengamanatkan bahwa pecandu dan penyalahguna itu wajib direhab, jadi kita harus komitmen bersama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus berharap agar ke depan bisa dilakukan asesmen terhadap pecandu baik secara fisik maupun daring agar bisa dilakukan rehabilitasi.
"Sesuai dengan Pasal 127 UU 35/2009, maupun surat edaran Mahkamah Agung terkait dengan kriteria alat bukti yang ada, ini langsung bisa direhab," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar