May 14th 2024, 21:42, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menjadi korban pungli parkir melapor ke Bhabinkamtibmas setempat atau menghubungi layanan telepon 110.
Kasus pungli ini kembali ramai setelah pengendara dimintai uang Rp 150 ribu oleh juru parkir liar saat parkir di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta.
"Kalau ada masyarakat yang mengalami masalah gangguan keamanan dan ketertiban di jalan atau di lapangan bisa komunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau menghubungi 110," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5).
Ade menambahkan, polisi bakal memproses hukum bila ada oknum juru parkir yang melakukan pungli. Apalagi, apabila pungli itu dilakukan disertai paksaan bahkan ancaman.
"Apabila ditemukan ada pelanggaran tindak pidana pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara proporsional dan profesional," ucap dia.
"Bahkan petugas parkir yang resmi pun, yang terdaftar pun tentunya tidak boleh juga memungut parkir dengan cara yang mengancam, menakut-nakuti kemudian tidak sesuai tarif," lanjut dia.
Sebelumnya, tarif parkir liar mobil di kawasan Masjid Istiqlal diketok Rp 150 ribu. Hal tersebut dialami oleh seorang warga, lalu diunggah ke media sosial dan viral.
Video yang diunggah itu memperlihatkan perdebatan antara sopir dengan sejumlah juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Mereka berdebat soal tarif parkir mobil yang dipatok dengan harga fantastis, Rp 150 ribu.
Sopir memprotes harga parkir yang dirasa terlalu tinggi kepada juru parkir liar. Namun jukir di video mengaku harga itu normal sebab sudah bersih tidak dipungut biaya yang lain seperti kebersihan dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar