Search This Blog

Perolehan Suara Sementara Pilpres di Luar Negeri: AMIN Unggul di Mesir

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perolehan Suara Sementara Pilpres di Luar Negeri: AMIN Unggul di Mesir
Mar 1st 2024, 00:45, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Idham Holik (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

KPU melanjutkan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pilpres di luar negeri melalui rapat pleno terbuka. PPLN di Mesir telah memberikan data perolehan suara di tempat pemilihannya.

Dari data yang diberikan PPLN Mesir, pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul dengan 6.996 suara.

Di Mesir terdapat total ada 11.209 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar. Namun dari jumlah DPT tersebut, tidak semuanya pemilih menyalurkan haknya.

Berikut ini hasil rekapitulasi nasional di PPLN Kairo, Mesir:

Paslon 1: 6.996

Paslon 2: 1.981

Paslon 3: 529

Jumlah suara sah: 9.506

Jumlah suara tidak sah: 200

Total: 9.706 suara

Sebagai informasi, total ada 128 PPLN yang akan direkapitulasi tingkat nasional. Saat ini, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih terus dilakukan oleh KPU yang disaksikan oleh para saksi dari paslon dan parpol beserta Bawaslu.

Dalam proses rekapitulasi nasional, KPU menggunakan sistem dua panel untuk pertimbangan efisiensi waktu.

"kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," kata Anggota KPU, Idham Holik di Ruang Sidang lantai 2 KPU, Jakarta, Kamis (29/2).

Idham menyebut dari sisi regulasi hal tersebut dimungkinkan karena mempertimbangkan efektivitas rekapitulasi.

"Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan," ungkapnya.

Media files:
01hqqtac9nn7j1b5gfdqvb43ps.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar