Nov 9th 2023, 21:57, by Berita Terkini, Berita Terkini
Tuliskan berbagai hak warga negara Indonesia yang tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945! Setiap warga Indonesia memiliki hak yang dijamin oleh negara. Hak-hak warga ini juga tercantum dalam UUD NRI 1945.
Secara umum, hak adalah sesuatu yang secara mutlak diberikan kepada semua individu agar bisa mendapatkan atau melakukan yang diinginkan individu tersebut. Namun, hak individu juga telah diatur dalam UUD.
Tuliskan Hak Warga Negara Indonesia yang Tertuang dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945!
Tuliskan berbagai hak warga negara Indonesia yang tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945! Mengutip dari Konsep Dasar dan Pengembangan Pembelajaran PPKn untuk MI/SD, Mulyoto (2020:73-74), hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945.
Berikut adalah hak warga negara Indonesia yang tertuang dalam UUD NRI tahun 1945.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak untuk berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Tuliskan berbagai hak warga negara Indonesia yang tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945! Hak-hak warga negara Indonesia tersebut penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat. (KRIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar