Search This Blog

Oknum TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari, POM Turun Tangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Oknum TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari, POM Turun Tangan
Jul 10th 2023, 23:15, by Tim kumparan, kumparanNEWS

POM TNI usut dugaan pemerkosaan oknum TNI di Kendari. Foto: Dok. Istimewa
POM TNI usut dugaan pemerkosaan oknum TNI di Kendari. Foto: Dok. Istimewa

Prajurit TNI AD yakni Prada FA diduga memperkosa mahasiswi di Kendari, Sulawesi Utara. Ia telah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma, mengatakan mereka sudah menerima laporan.

"Iya, kami sementara selidiki," kata Mayor Usamma kepada wartawan, Senin (10/7).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (26/6) di sebuah rumah di Kota Kendari. Keluarga korban yang tidak menerima hal itu kemudian melaporkan ke Denpom XIV/3.

Pihak Denpom kemudian turun tangan menyelidiki kasus ini. Mulai dari memeriksa saksi hingga mengecek lokasi kejadian.,

"Kami sudah mengumpulkan bukti di TKP (tempat kejadian perkara), namun sampai hari ini masih ada beberapa bukti yang disampaikan korban namun belum ditemukan penyidik di TKP," ucap Usamma.

POM TNI usut dugaan pemerkosaan oknum TNI di Kendari. Foto: Dok. Istimewa
POM TNI usut dugaan pemerkosaan oknum TNI di Kendari. Foto: Dok. Istimewa

Prada FA Diamankan

Usamma memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Prada FA saat ini juga ditahan demi kepentingan penyelidikan.

"Klarifikasi yang saya berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan, kami langsung menindaklanjutinya," kata Usamma.

Dia kembali menegaskan, apabila Prada FA terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya.

"POM menjamin, tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam proses hukum ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai undang-undang," tandasnya.

Media files:
01h5071m4b6y1f8httcszd5vak.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar